Kegiatan Pengiriman Uang dan Prinsip Mengenal Nasabah

Kegiatan Pengiriman uang adalah kegiatan yang dilakukan penyelenggara pengiriman uang untuk melaksanakan perintah tidak bersyarat dari pengirim kepada penyelenggara pengirim uang untuk mengirim uang kepada penerima

Prinsip mengenal nasabah adalah adalah prinsip yang diterapkan penyelenggara untuk mengetahui antara lain indentitas pengirim/ penerima, memantau kegiatan usaha pengiriman uang, dan melaporkan transaksi yang mencurigakan sebagaimana diatur dalam peraturan mengenai tindakan pencucian uang.

Contoh Tata Cara Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah

Yang dimaksud dengan nasabah dalam tata cara ini adalah pengirim dana atau penerima.

1. pengenalan terhadap nasabah mencakup hal-hal sebagai berikut:

a.       Penelitian Identitas Nasabah

1)   Perorangan

a)    Meminta nasabah untuk memperlihatkan indentitas diri anatara lain: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau Paspor

b)   Meneliti bahwa nasabah telah sesuai dengan identitas nasabah, antara lain kesamaan wajah dengan foto yang ada dalam identitas dan tanda tangan

2.    Perusahaan

a)    Meminta nasabah untuk memperlihatkan identitas seperti izin usaha atau NPWP

b)   Meneliti bahwa nasabah telah sesuai dengan identitas nasabah.

Dalam hal nasabah tidak dapat menujukan bukti identitas atau identitas nasabah tidak sesuai dengan data yang tertulis dalam fomulir pengiriman atau data penerimaan, dan petugas penyelenggara meragukan keaslian atau kebenaran dari identitas nasabah maka transaksi dengan nasabah tersebut tidak boleh dilakukan.

b.      Pencatatan Transaksi

Penyelenggara harus melakukan pencatatan transaksi setiap nasabah setiap nasabah yang sekurang-kurangya meliputi:

1.      Perorangan

a)    Nama dan alamat nasabah

b)   Tempat dan tanggal lahir

c)    Pekerjaan

d)   Kewarganegaraan

e)    Nomor bukti identitas

f)    Nilai transaksi

g)   Tanggal transaksi

2.      Perusahaan

a)    Nama dan alamat nasabah

b)   Bidang usaha

c)    Nomor izin usaha

d)   Npwp

e)    Nilai transaksi

f)    Tanggal transaksi

c.       Penyimpanan dokumen transaksi

Data dan dokumen mengenai transaksi sebagaimana dimaksud pada pencatatan transaksi harus ditatausahakan oleh penyelenggara sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai dokumen perushaan.

2. Contoh transaksi keuangan mencurigakan:

a.       Pengirim uang tanpa disertai identitas yang jelas dari pengirim atau penerima

b.      Pengiriman uang tidak sesuai atau menyimpang dari profile, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan

c.       Uang yang dikirm diduga berasal dari hasil tindak pidana

 

Komentar