Kegiatan Pengiriman Uang dan Prinsip Mengenal Nasabah
Kegiatan Pengiriman uang adalah kegiatan
yang dilakukan penyelenggara pengiriman uang untuk melaksanakan perintah tidak
bersyarat dari pengirim kepada penyelenggara pengirim uang untuk mengirim uang
kepada penerima
Prinsip mengenal nasabah adalah adalah
prinsip yang diterapkan penyelenggara untuk mengetahui antara lain indentitas
pengirim/ penerima, memantau kegiatan usaha pengiriman uang, dan melaporkan
transaksi yang mencurigakan sebagaimana diatur dalam peraturan mengenai
tindakan pencucian uang.
Contoh
Tata Cara Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah
Yang dimaksud dengan nasabah dalam tata
cara ini adalah pengirim dana atau penerima.
1. pengenalan terhadap nasabah mencakup
hal-hal sebagai berikut:
a. Penelitian
Identitas Nasabah
1) Perorangan
a) Meminta
nasabah untuk memperlihatkan indentitas diri anatara lain: Kartu Tanda Penduduk
(KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau Paspor
b) Meneliti
bahwa nasabah telah sesuai dengan identitas nasabah, antara lain kesamaan wajah
dengan foto yang ada dalam identitas dan tanda tangan
2. Perusahaan
a) Meminta
nasabah untuk memperlihatkan identitas seperti izin usaha atau NPWP
b) Meneliti
bahwa nasabah telah sesuai dengan identitas nasabah.
Dalam hal nasabah tidak dapat menujukan bukti
identitas atau identitas nasabah tidak sesuai dengan data yang tertulis dalam
fomulir pengiriman atau data penerimaan, dan petugas penyelenggara meragukan
keaslian atau kebenaran dari identitas nasabah maka transaksi dengan nasabah
tersebut tidak boleh dilakukan.
b. Pencatatan
Transaksi
Penyelenggara harus melakukan pencatatan
transaksi setiap nasabah setiap nasabah yang sekurang-kurangya meliputi:
1. Perorangan
a) Nama
dan alamat nasabah
b) Tempat
dan tanggal lahir
c) Pekerjaan
d) Kewarganegaraan
e) Nomor
bukti identitas
f) Nilai
transaksi
g) Tanggal
transaksi
2. Perusahaan
a) Nama
dan alamat nasabah
b) Bidang
usaha
c) Nomor
izin usaha
d) Npwp
e) Nilai
transaksi
f) Tanggal
transaksi
c. Penyimpanan
dokumen transaksi
Data
dan dokumen mengenai transaksi sebagaimana dimaksud pada pencatatan transaksi
harus ditatausahakan oleh penyelenggara sesuai dengan ketentuan yang mengatur
mengenai dokumen perushaan.
2. Contoh
transaksi keuangan mencurigakan:
a. Pengirim
uang tanpa disertai identitas yang jelas dari pengirim atau penerima
b. Pengiriman
uang tidak sesuai atau menyimpang dari profile, karakteristik, atau kebiasaan
pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan
c. Uang
yang dikirm diduga berasal dari hasil tindak pidana
Komentar
Posting Komentar